Kejagung menegakan pihaknya tak mempersoalkan pemberitaan JakTV. Namun pihaknya menemukan adanya tindak pidana permufakatan jahat hingga rekayasa fakta.
Sekuriti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sepyoni Nur Khalida mengaku pernah dititipi duit Rp 35 juta oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.