Kim Kardashian mengembalikan bayaran atas promo token kripto EthereumMax. Dana yang dikembalikan itu, termasuk denda, totalnya US$ 1,26 juta atau Rp 19 miliar.
Pengadilan Distrik AS di Los Angeles menolak gugatan investor kripto EthereumMax yang dilayangkan ke aktris Kim Kardashian dan petinju Floyd Mayweather Jr.