detikHot Kembali Masuk Nominasi, 5 Penampilan Terbaik EXO Bawakan Love Shot Penampilan EXO membawakan lagu Love Shot pernah menjadi trending berhari-hari di media sosial. Rabu, 04 Agu 2021 18:45 WIB
detikFinance Cara Siasati Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Bikin Tekor Iuran BPJS Kesehatan secara resmi mengalami kenaikan pada tahun ini. Kenaikan itu terjadi pada seluruh golongan peserta. Jumat, 03 Jan 2020 06:45 WIB
detikInet Mengenal Mira Tayyiba, Sekjen Kominfo Si 'Ratu E-Commerce' Mira Tayyiba resmi mengemban tugas sebagai Sekjen Kominfo terbaru menggantikan Rosita Niken Widiastuti. Lantas, siapa Mira Tayyiba ini? Kamis, 24 Des 2020 16:00 WIB
detikEdu Apa Itu PPPK Guru Honorer dan Berapa Gajinya? Intip di Sini Rinciannya Guru honorer berbeda dengan guru biasa. Berikut adalah pengertian PPPK guru honorer dan besaran gajinya. Minggu, 19 Sep 2021 10:00 WIB
detikFinance PNS Boleh Cuti dan Keluar Daerah Selama Natal-Tahun Baru, Ini Syaratnya Sejumlah PNS diperbolehkan ambil cuti dan keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru selama memenuhi syarat. Jumat, 26 Nov 2021 10:48 WIB
detikFinance BKN Ungkap Posisi Honorer yang Telah Diisi Outsourcing Tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapus pada 2023 dan sebagian di antaranya digantikan oleh tenaga alih daya atau outsourcing. Minggu, 23 Jan 2022 22:15 WIB
detikNews Sengkarut Bancakan Hibah Mengatasnamakan Pesantren di Banten Penyaluran hibah ke ribuan pondok pesantren yang kasus korupsinya disidik Kejati Banten mau tidak mau membuat lembaga pendidikan agama ini jadi perbincangan. Kamis, 27 Mei 2021 14:27 WIB
detikNews Buruh di Bandung Tagih THR, Ini Respons Perusahaan PT Masterindo Jaya Abadi (MJA) buka suara terkait aksi demonstrasi sejumlah buruh terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji. Rabu, 12 Mei 2021 18:42 WIB
detikFinance Mohon Maaf! PNS Jenis Ini Tak Bisa Nikmati Gaji ke-13 Gaji ke-13 PNS bakal cair dalam hitungan hari. Per 1 Juli 2022 gaji ke-13 bakal langsung ditransfer ke rekening para abdi negara. Selasa, 21 Jun 2022 15:30 WIB
detikNews Korupsi Infak Rp 1,7 M, Eks Bendahara Masjid Raya Sumbar Tetap Dibui 7 Tahun PT Padang menguatkan vonis terhadap YR selama 7 tahun penjara. YR terbukti korupsi dana infak di Masjid Raya Sumbar. Jumat, 16 Apr 2021 14:09 WIB