Pemerintah menaikkan tarif cukai untuk rokok elektrik sebesar 15 persen. Pemerintah juga menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan konsumsi rokok oleh masyarakat miskin cenderung tinggi. Konsumsi rokok di posisi kedua tertinggi setelah beras.
Harga rokok dipastikan naik tahun depan. Kenaikan ini menyusul kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023 dan 2024.