PSI mengaku kecewa dengan putusan MK yang menetapkan syarat umur capres-cawapres tetap 40 tahun. PSI menyebut ada diskriminasi golongan umur dalam putusan itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.