Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat
Pemilik SIM yang mati saat Idul Fitri cemas, namun polisi berikan toleransi untuk perpanjangan setelah lebaran. Pelayanan SIM diliburkan selama lebaran.