Badan Legislasi DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif DPR.
Pemerintah RI menetapkan kuota haji 2026, dengan Jawa Timur sebagai provinsi terbanyak. Kuota ini penting bagi calon jemaah dalam persiapan keberangkatan.