Seorang pria berinisial K (43) di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepri, dibekuk polisi. Pria itu ditangkap karena mencabuli cucu tirinya yang baru berusia 4 tahun.
Kejaksaan Negeri Dompu menyarankan Camat Pajo melaporkan tiga jaksa yang memerasnya Rp 30 juta. Imran mengaku diperas saat kasus penganiayaan ditangani.