Empat anggota Satpol PP Kota Bukittinggi, Sumatera Barat diberhentikan sementara. Empat oknum anggota Satpol PP itu terbukti dugem di sebuah klub malam.
PP Persis menerima tawaran mengelola tambang sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2024. Persis mengatakan sudah melakukan kajian sebelum memutuskan hal tersebut.