Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menggelar sidang dakwaan kasus dugaan korupsi minyak goreng. Sidang sejatinya dilaksanakan 24 Agustus lalu, namun ditunda.
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indra Sari Wisnu Wardhana dkk didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun!
Jaksa mengatakan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Ditjen Daglu Kemendag Farid Amir menerima uang SGD 10 ribu. Uang itu kemudian dibagi-bagi.
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dkk didakwa merugikan negara. Berikut rinciannya.