Robig Zaenudin terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Gamma menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan. Robig menceritakan detik-detik peristiwa itu.
Peri Siswanto (24) ditangkap polisi karena membegal Ari Dwi Saputra (10). Aksi ini direncanakan, dan Peri kini ditahan dengan ancaman 15 tahun penjara.