Emed alias Aki ditangkap polisi usai merampok lansia di wilayah Cileungsi, Bogor, Jabar. Sejumlah harta benda milik korban digasak, salah satunya mobil.
Lima kurir ganja divonis seumur hidup setelah terbukti melanggar hukum dengan membawa 128.567 gram ganja. Mereka dapat mengajukan banding dalam 7 hari.
Polisi menangkap tiga orang pelaku pemerasan dengan modus memberi tumpangan kepada dua korbannya. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan via 110.
Bareskrim Polri menangkap tiga kurir ganja di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Polisi juga menyita barang bukti berupa 51 kg ganja siap edar.