Indonesia dikenakan tarif balasan oleh Amerika Serikat (AS) sebesar 32%. Tarif balasan itu diberikan karena Indonesia mengenakan tarif kepada produk AS.
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI diakui AS sebagai Certifying Entity untuk ekspor udang. Sertifikat Mutu KKP wajib untuk produk udang ke pasar AS.
Kebijakan tarif Trump benar-benar tak pandang bulu. Pulau-pulau terpencil, bahkan yang hanya dihuni penguin atau keturunan pemberontak kapal Bounty juga kena.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif impor ke Indonesia sebesar 32%. Lantas apa alasan Trump mengenakan Indonesia dengan tarif itu?