Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah karena melecehkan wanita menggunakan kata-kata cabul. Dia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda senilai Rp 19 juta.
Masih ingat dengan Tante Lala? Dulu viral di Facebook karena mengajarkan anaknya untuk menghafal Pancasila. Kini berhasil membeli mobil cash dari uang endorse