Reza Habibi, Hermansyah, dan Adi Putra divonis 3 tahun penjara karena membawa PMI ilegal ke Malaysia. Ketiganya terbukti melanggar UU Perlindungan PMI.
Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara meningkat pada tahun 2025. Tercatat, sepanjang Januari-Oktober 2025, angka kunjungan wisman mencapai 12,76 juta.
Harga menu mahal dengan penyajian di luar ekspektasi kerap bikin pelanggan geram. Seperti yang dialami orang Malaysia ini saat beli es teh leci Rp 54 ribu.
Malaysia menerapkan hukuman berat bagi pengendara lawan arah, termasuk penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 82 juta. Pelanggaran dianggap serius.