Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu hari ini
Seorang pria di Pagar Alam ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur, yang merupakan kerabat dekatnya. Kasus ini sedang diselidiki.
Menkomdigi Meutya Hafid mengingatkan platform digital untuk patuhi aturan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun. Hanya dua platform yang sepenuhnya patuh.
Polda Riau mengungkap kerusakan ekologis Rp 187,8 miliar akibat penanaman sawit PT MM di sempadan Sungai Air Hitam, termasuk abrasi dan hilangnya vegetasi.
Tindakan Gus Elham mencium anak perempuan menuai kritik dari PBNU dan Menag. Mereka menilai tindakan itu bertentangan dengan moralitas dan menodai dakwah.