Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek menggugat PT KAI Rp 100 miliar setelah kecelakaan di Stasiun Bekasi. Ia menilai penanganan kecelakaan tidak optimal.
Seorang petugas keamanan dalam (PKD) mencegah penumpang memaksa naik KRL yang sudah penuh di Stasiun Manggarai. Aksi sigap PKD tersebut diapresiasi KAI.
Polda Metro Jaya tingkatkan status kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur ke penyidikan. 31 saksi telah diperiksa terkait peristiwa tersebut.