Norma Risma mengaku lega dan puas atas vonis hakim PN Serang yang telah menghukum mantan suaminya Rozi dan Rihanah, ibu kandungnya atas pidana perzinahan.
Perkembangan kasus perselingkuhan menantu dan mertua di Serang yang sempat viral, terbukti berzina oleh pengadilan. Keduanya dipidana penjara 8 dan 9 tahun.