Dua pelaku TPPO yang mengirimkan TKW ke Saudi secara ilegal dari Serang divonis ringan. Terdakwa Kurasiyah dan Rudi masing-masing dihukum 5 dan 8 bulan penjara.
Sunarto belum bisa melupakan dendam kesumat pada mantan ibu tirinya, Rowaini. Ia lalu menyewa Imam Winarto untuk menghabisi Rowaini dengan imbalan Rp 200 juta.