Warga transmigran Sukabumi akhirnya mendapatkan sertifikat hak milik setelah 20 tahun. Menteri Transmigrasi sebut ada 100 ribu bidang tanah belum bersertifikat.
"Jika kerja dari mana saja (WFA), pengawasannya sulit dan berpotensi tidak terlalu produktif jika pekerjaan dilakukan sambil lalu," kata Deddy Sitorus.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi menerbitkan aturan soal pola kerja fleksibel atau Work From Anywhere bagi ASN. Begini respons Pemda DIY.
MenPAN-RB telah menandatangani PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025, mengatur ASN untuk bekerja fleksibel dari mana saja. Aturan ini berlaku mulai 21 April 2025.