detikNews
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Muara Perangin Angin
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, divonis 2,5 tahun bui dan denda Rp 200 juta terkait kasus suap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Perangin Angin.
Selasa, 21 Jun 2022 02:26 WIB