Pilkada 2024 bakal menggunakan aturan sesuai putusan MK. Dengan demikian, PDIP bisa mengusung calon sendiri karena punya suara melebihi ambang batas di Jakarta.
Pengurus Wilayah Pengusaha dan Profesional Nahdliyin (PW P2N) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengambil peran Anak muda dalam pembangunan ekonomi.