Dewan HAM PBB baru saja menyetujui resolusi yang mengutuk dan menolak setiap bentuk kebencian keagamaan, termasuk tindakan pembakaran Al-Qur'an di Swedia.
Kantor KPU Tambrauw sudah 11 hari disegel warga buntut adanya penggantian nama komisioner. Warga juga mengenakan denda adat sebesar Rp 50 juta dan seekor babi.
Ketua KPU Tambrauw, Papua Barat Daya Saharul Karim buka suara usai kantornya disegel gegara Yohanis Viktor tiba-tiba diganti sebagai komisioner KPU Tambrauw.
Ia mengingatkan berdasarkan UUD NRI 1945, MK merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dipersyaratkan harus adanya sikap kenegarawanan