detikBali
Imigrasi Singaraja Deportasi 30 WNA Selama 2024, 21 Orang Bekerja Ilegal
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi enam WNA pada 2024 karena bekerja ilegal di Bali. Sebanyak 21 WNA menyalahgunakan izin tinggal mereka.
Selasa, 31 Des 2024 16:16 WIB