detikNews
Komplotan Pembuat Surat Bebas COVID-19 Palsu untuk Pemudik Diringkus
Polisi menangkap komplotan pembuat surat hasil rapid antigen dan tes swab palsu untuk pemudik. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.
Selasa, 11 Mei 2021 18:43 WIB