detikNews
Rancangan Peraturan KPU: Lembaga Survei Dilarang Didanai Asing
Rancangan Peraturan KPU RI tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024 akan mengatur lembaga survei yang mendaftar ke KPU tidak boleh dibiayai oleh asing.
Kamis, 18 Agu 2022 14:37 WIB