detikNews
Pemprov DKI Jelaskan Alasan Rapelan PJLP Belum Bisa Cair Bulan Ini
Pemprov DKI Jakarta menjelaskan alasan rapelan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023 belum bisa dibayarkan di bulan ini.
Senin, 16 Okt 2023 20:48 WIB