Keluarga mahasiswa UI M Hasya kecewa dengan penetapan tersangka kepada anaknya yang sudah meninggal. Mereka sempat mengira tersangka adalah pensiunan polisi.
Mahfud Md menilai pelaku pemerkosaan di lingkungan Kemenkop UKM tidak boleh direstorative justice atau dimediasi. Ia pun mendesak agar kasus ini berlanjut.
Curahan hati sang ibu mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18), mengira status tersangka kecelakaan jatuh kepada purnawirawan polisi berinisial ESBW.
Kompolnas turun tangan atas kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18) dengan purnawirawan polisi berinisial ESBW.
Sekuriti perusahaan proyek IKN di PPU, Kaltim ditetapkan sebagai tersangka usai membuat laporan palsu ke polisi usai mengaku dikeroyok dan disekap oleh OTK.