LPPOM MUI menegaskan bahwa jasa logistik harus mempunyai sertifikasi halal. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam pertemuan tersebut, Yaqut menyampaikan beberapa isu, termasuk terkait kebutuhan posisi Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di Kemenag.