Kades yang sarankan mahasiswi menikahi pemerkosa akan disanksi oleh Inspektorat Jember. Tindakan ini dianggap melanggar perlindungan warga dan netralitas.
Universitas Lampung (Unila) belum memberikan sanksi kepada empat mahasiswanya yang menjadi tersangka dalam kasus diksar Mahapel yang tewas diduga dianiaya.