"Sekali lagi di pleidoi itu sudah dijelaskan banyak hal-hal yang meringankan jika dilihat dari sudut pandang kita semua sebagai manusia," kata Firman Candra.
Firman Chandra, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma menganggap vonis pidana mati dari majelis hakim PN Jakarta Selatan terlalu sadis.
Pengacara Aulia Kesuma, Firman sempat meminta hakim menunda sidang dengan alasan belum mempelajari dakwaan jaksa karena baru ditunjuk Aulia. Hakim tegas menolak