Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan diskon 10% pajak kendaraan selama libur Lebaran 2026. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung atau digital.
Libur Lebaran 2026 dimulai 18 Maret dengan cuti bersama dan libur sekolah. Masyarakat dapat merencanakan liburan panjang dan kebijakan WFA untuk fleksibilitas.