Para investor mengaku dirugikan terkait investasi batu bara yang ditawarkan oleh Yusuf Mansur. Dari 250 korban, kerugian disebut mencapai Rp 50 miliar.
Sidang kasus investasi bodong aplikasi Binomo Indra Kenz kembali digelar ( 22/8). Dalam persidangan, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Indra.
Majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Rahman Rajaguguk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kementerian Perdagangan membeberkan korban investasi bodong hingga robot trading belum dapat ganti kerugian.