Guru Ponpes di Nusa Tenggara Barat (NTB), MYA menyodomi empat santri. Modusnya terungkap, di mana MYA mengancam korban hingga terpaksa melayani nafsu bejatnya.
Kejaksaan Tinggi Jatim hentikan kasus guru honorer Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda, terkait rangkap jabatan. Kerugian negara Rp 118 juta telah dipulihkan.