Polda Lampung menetapkan 7 orang menjadi tersangka dalam pengungkapan bom molotov sebelum aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Lampung pada 1 September 2025 lalu.
Kapolda Banten Brigjen Hengki menjadi pemimpin upacara di SMAN 2 Kota Serang. Dia mengingatkan agar pelajar di bawah umur 18 tahun tidak boleh ikut demonstrasi.