Dua pria, YI dan AA, ditangkap setelah melakukan pembegalan di Cicalengka, Bandung. Korban mengalami kerugian Rp3 juta. Polisi berkomitmen menindak tegas.
Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat