DPR dan pemerintah sepakat penarikan royalti lagu didelegasikan sementara ke LMKN. Hal ini berlaku selama 2 bulan sambil menunggu revisi UU Hak Cipta selesai.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan aturan baru tentang royalti lagu segera terbit. Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan polemik royalti lagu.