Kejari Tanjung Perak menahan dua tersangka korupsi dalam kasus pembelian ikan fiktif yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar. Penyidikan terus berlanjut.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik judi online selama periode Mei. Sebanyak 3 orang selaku marketing situs judi online pun turut diamankan.