KPK memeriksa forwarder terkait dugaan suap di Bea Cukai. Tujuh tersangka terlibat dalam kasus ini, termasuk pejabat dan pengusaha. Penyidikan terus berlanjut.
Mantan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dituntut 4 tahun 10 bulan penjara karena menerima suap SGD 199 ribu untuk memfasilitasi kerjasama perusahaan.