Praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur oleh PN Jakarta Selatan setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kasus dugaan suap masih berlanjut.
JPU KPK menjawab tuduhan pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengklaim tidak diberikan kesempatan menghadirkan saksi meringankan saat tahap penyidikan.