Pihak Rismon Sianipar mengaku sudah menyelesaikan proses restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PN Solo tidak menerima gugatan CLS tentang ijazah Jokowi. Pihak tergugat merasa ada cacat pada gugatan yang dilayangkan, sedangkan penggugat akan banding.
Jubir KPK Budi Prasetyo menanggapi laporan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya. Ia menegaskan KPK menjunjung azas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.