Konten berisi ajakan gagal bayar pinjaman daring (pindar) alias pinjol marak di media sosial, membuat kreditur kesulitan saat melakukan penagihan utang.
Uang orang Indonesia lenyap Rp 2,6 triliun akibat penipuan kurang dari setahun. IASC terima 135.397 laporan dan blokir 219.168 rekening terindikasi penipuan.
Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2025, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terima 135.397 laporan penipuan.
Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 135.397 laporan penipuan sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2025.
OJK mengingatkan masyarakat tentang maraknya penipuan mengatasnamakan mereka, termasuk informasi palsu tentang pemutihan pinjaman online yang tidak benar.