Massa dari forum pondok pesantren Kota Tasikmalaya mendesak agar Saifuddin Ibrahim ditangkap aparat hukum, imbas dari permintaan menghapus 300 ayat Alquran.
Polisi akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir kanal YouTube Pendeta Saifuddin Ibrahim. Meski ditetapkan tersangka, YouTube Saifuddin masih aktif.