Polisi menangkap dua orang pria pengedar narkoba di Tembilahan, Inhil, Riau. Dari kedua tersangka, polisi menyita 3,92 gram sabu hingga uang tunai Rp 2 juta.
Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menangkap pengedar narkoba berinisial SA. Dalam penangkapan itu turut disita 12 paket narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap pada Selasa (27/5) dini hari di sebuah apartemen di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Polisi menyita sabu yang disimpan di kaleng obat.