Banyak pengendara menutupi pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik. Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan tilang hingga Rp 500 ribu.
Wacana revisi sejumlah UU bidang politik dengan metode omnibus law mencuat. Ketua DPP PAN, Saleh P Daulay, menilai usulan itu perlu dikaji secara mendalam.