"KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghormati apa pun sikap dan keputusan pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan," kata Dody Wijaya.
Sidang perdana kasus korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Bandung digelar. Empat terdakwa, termasuk mantan Sekda, didakwa merugikan negara Rp 1,5 miliar.
Jalan yang direbutkan di wilayah Desa Tambaharjo, secara administrasi jalan itu juga milik Desa Tambaharjo. Jalan itu merupakan jalan utama menuju Desa Payang.