Jukir di Rumah Sakit DKT Bengkulu, diserang geng motor. Setelah kejadian itu, polisi menangkap 13 orang pelaku dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Residivis di Mataram, HM, ditangkap setelah mencuri motor untuk membeli narkoba dan bermain judi. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.