KPK beralasan kebijakan itu sesuai dengan aturan terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan berlaku awal tahun ini.
Anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim, tidak hadir dalam pemeriksaan kasus gratifikasi 'uang siluman'. Dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.