Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengevaluasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita. Untuk diketahui, HET Minyakita telah ditentukan Rp 15.700/liter.
Kemendag menyita barang ilegal senilai Rp 15 miliar, terdiri dari 597.585 pcs produk impor dan lokal. Pelanggaran terkait SNI dan label berbahasa Indonesia.
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) merekomendasikan pemerintah agar menggunakan food tray (nampan makan) Makan Bergizi Gratis (MBG) dari produsen lokal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyelidiki kantor produsen yang mengurangi takaran minyakita. Produsen tersebut ialah PT Artha Eka Global Asia.