Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 565 miliar yang bersumber dari para tersangka kasus korupsi impor gula. Dari 9 tersangka, tak ada nama Tom Lembong.
Kejagung memeriksa mantan anak buah tersangka Tom Lembong, yaitu GNR selaku Sekjen Kemendag 2015-20216, terkait kasus korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016.
Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016. Kejagung mengungkap peran Tom dalam impor gula.